Jumat, 23 September 2016

KUIS 3 PENGANTAR OSEANOGRAFI

Nama   : Khalimah
NPM    : E1I015071
Kelas   : B
Dosen  : Yar Johan, S.Pi.,M.Si


PARAMETER YANG TERMASUK KE DALAM PENGANTAR OSEANOGRAFI BESESERTA ALAT & PROSEDUR PENGGUNAANNYA

1.  Salinitas
Salinitas adalah tingkat keasianan atau kadar garam terlarut dalam air. Pengertian yang lebih luas, salinitas adalah jumlah total dalam gram bahan-bahan terlarut dalam satu kilogram air laut jika semua karbonat   Salinitas biasanya dinyatakan dengan satuan (ppt) (Effendi, 2003). Air laut merupakan campuran dari 97% air dan 3% material terlarut. Satuan untuk salinitas adalah ‰ (per mil), Salinitas air laut di seluruh wilayah perairan di dunia berkisar antara 33 – 37 ‰ dengan nilai median 34,7 ‰, namun di Laut Merah dapat mencapai 40 ‰. Salinitas air laut tertinggi terjadi di sekitar wilayah ekuator, sedangkan terendah dapat terjadi di daerah kutub, walaupun pada kenyataannya sekitar 75 % air laut mempunyai salinitas antara 34,5‰ – 35 ‰ (Arindri, 2015).
Salinitas merupakan parameter yang tidak dapat ditinggalkan dalam penelitian di laut.salinitas merupakan jumlah dari seluruh garam-garaman dalam gram pada setiap kilogram air laut. Secara praktis, adalah susah untuk mengukur salinitas di laut, oleh karena itu penentuan harga salinitas dilakukan dengan meninjau komponen yang terpenting saja yaitu klorida (Cl). Kandungan klorida ditetapkan pada tahun 1902 sebagai jumlah dalam gram ion klorida pada satu kilogram air laut jika semua halogen digantikan oleh klorida. Penetapan ini mencerminkan proses kimiawi titrasi untuk menentukan kandungan klorida (Siwi, 2011).
Salinitas menjadi faktor penting bagi penyebaran organisme peraran laut. Air laut mengandung 3,5% garam-garaman, gas-gas terlarut, bahan-bahan organik dan partikel-partikel tak terlarut (Arindri, 2015).. Keberadaan garam-garaman mempengaruhi sifat fisis air laut (seperti: densitas, kompresibilitas, titik beku, dan temperatur dimana densitas menjadi maksimum) beberapa tingkat, tetapi tidak menentukannya. Beberapa sifat (viskositas, daya serap cahaya) tidak terpengaruh secara signifikan oleh salinitas. Selanjutnya hubungan antara salinitas dan Dua sifat yang sangat ditentukan oleh jumlah garam di laut (salinitas) adalah daya hantar listrik (konduktivitas) dan tekanan osmosis.
Salinitas perairan menggambarkan kandungan garam dalam suatu perairan. Garam yang dimaksud adalah berbagai ion yang terlarut dalam air termasuk garam dapur (NaCl). Pada umumnya salinitas disebabkan oleh 7 ion utama yaitu : natrium (Na), kalium (K), Kalsium (Ca), magnesium (Mg), klorit (Cl), sulfat (SO4) dan bikarbonat (HCO3). Salinitas dinyatakan dalam suatu gram/kg atau promil (Effendi, 2003).
Gambar alat pengukur salinitas adalah salinometer


2. Suhu
Suhu adalah ukuran derajat panas atau dingin suatu benda. Alat yang digunakan untuk mengukur suhu disebut thermometer. Suhu memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan flora dan fauna laut diantaranya, komposisi kimia air laut, Sirkulasi massa air dan cepat rambat gelombang akustik. Matahari memiliki pengaruh paling besar terhadap perubahan suhu permukaan laut. Umumnya perubahan suhu air laut disebabkan adanya perpindahan panas dari massa air yang satu ke massa air yang lain. Hal lain yang dapat mengubah suhu air laut adalah konduksi panas dari atmosfir dan kondensasi dan evaporasi  uap air (Efrizal, 2006).
Faktor-faktor yang mempengeruhi suhu antara lain musim, ketinggian permukaan laut (attitude), waktu dalam hari,sirkulasi udara, penutup awan dan aliran serta kedalaman bahan air ( Nurhayati, 2006). Pengaruh suhu juga didasarkan oleh organisme aquatic. Organisme aquatic mempunyai kisaran suhu tertentu (batas atas dan bawah) yang disukai bagi pertumbuhannya. Misalnya algae dari filum chlorophyta dan diatom akan tumbuh dengan baik pada kisaran suhu 20 oC-30 oC.

Gambar alat pengukur suhu adalah termometer


3. Ph
pH adalah derajat keasaman yang digunakan untuk menyatakan tingkat keasaman atau kebasaan yang dimiliki oleh suatu larutan dan didefinisikan sebagai kologaritma aktivitasion hidrogen (H+) yang terlarut. Koefisien aktivitas ion hidrogen tidak dapat diukur secara eksperimental, sehingga nilainya didasarkan pada perhitungan teoritis. Skala pH bukanlah skala absolut. Ia bersifat relatif terhadap sekumpulan larutan standar yang pH-nya ditentukan berdasarkan persetujuan internasional (Riyadi,2005).
Menurut Ida (2015) pH didefinisikan sebagai aktifitas relatif ion hidrogen dalam suatu larutan. Kadar pH kultur mempengaruhi tingkat fotosintetik mikroalga. Dan kinerja enzim dalam metabolisme sel.
Air laut, dengan-kandungan ion-ion Ca dan Mg yang cukup besar, dapat mencegah terjadinya fluktuasi pH yang besar. Ion-ion Calsium dan Magnesium akan membentuk garam-garam karbonat dan bikarbonat dan campuran asam-asam karbonat tersebut dengan garam-garam membentuk suatu sistem penyangga (buffer) yang kuat (Efrizal, 2006). Oleh karena itulah, biasanya pH air laut berada sedikit di atas normal dan jarang keluar dari batas pH 7 - 9. Keadaan ini sangat menguntungkan hewan-hewan di dalamnya termasuk udang, yang karena aktivitas respirasinya menghasilkan CO2 mengakibatkan pH di sekitar insang agak turun, sehingga perlu segera dinetralkan kembali.
Pengukuran pH yang lebih akurat biasa dilakukan dengan menggunakan pH meter. Sestem pengukuran pH mempunyai tiga bagian yaitu elektroda pengukuran pH, elektroda reffernsi,dan alat pengukur impedansi tinggi. pH elektroda dapat diasumsikan sebagai battery, dengan voltase yang bervariasi hasil pengukuran dari pH larutan yang diukur (Efrizal, 2006).
Gambar alat pengukur pH 

4. Kecerahan
Kecerahan adalah ukuran transparansi perairan atau sebagai cahaya yang diteruskan. Kecerahan air tergantung pada warna dan kekeruhan yang di ungkapkan dengan satuan meter sangat dipengaruhi oleh keadaan cuaca, waktu pengukuran dan padatan tersuspensi. Selain itu, kecerahan sangat dipengaruhi oleh kedalaman perairan karena semakin dalam perairan maka daerah yang dalam tidak mampu lagi di jangkau oleh cahaya (Riyadi,2005).
Kecerahan suatu perairan menetukan sejauh mana cahaya matahari dapat menembus suatu perairan dan sampai kedalaman berapa proses fotosintesis dapat berlansung sempurna. Kecerahan yang mendukung apabila Seichi disk mencapai 20-40 cm dari permukaan. Kecerahan merupakan ciri penentu untuk pencerahan, penglihatan yang mana suatu sumber dilihat memancarkan sejumlah kandungan cahaya (Effendi, 2003). Dalam kata lain kecerahan adalah pencerahan yang terhasil dari pada kekilauan sasaran penglihatan, Kecerahan merupakan suatu ukuran dimana cahaya didalam air yang disebabkan oleh adanya partikel-partikel kaloid dan suspensi dari suatu bahan pencemaran
Kecerahan air laut ditentukan oleh kekeruhan air laut itu sendiri dari kandungan sediment yang di bawa oleh aliran sungai pada laut yang diketahui radiasi sinar matahari yang dibutuhkan untuk proses fotosintesis. Tumbuhan laut akan kurang  dibandingkan dengan air laut jernih. Pada perairan laut yang dalam dan jernih, fotosintesis tumbuhan itu mencapai 200 meter,sedangkan jika keruh hanya mencapai 15-40 meter (Efrizal, 2006).
Adapun faktor-faktor kekeruhan suatu perairan yaitu: 
  Benda-benda halus yang disuspensikan seperti lumpur. 
  Jasad-jasad renik yang merupakan plankton 
 Warna air yang ditimbulkan oleh zat-zat koloid yang berasal dari daun-daun tumbuhan yang terekstrak. 
 Kondisi lingkungan yang ada disekitarnya seperti limbah rumah tangga dan pupuk kimia yang terbawa oleh sungai atau air hujan.
Gambar Penggunaan secchi disc


5. Fitolankton
Plankton adalah jasad atau organisme yang hidup melayang dalam air, tidak bergerak atau bergerak sedikit dan selalu mengikuti pergerakan/ arus air. (Afrisha, 2015). Plankton yang tergolong fitoplankton adalah jenis plankton yang umumnya beraktifitas pada pagi hingga siang hari. Hal ini dikarenakan fitoplankton merupakan jenis tumbuhan mikroskopis yang dapat berfotosintesis. Fitoplankton umumnya terdiri dari diatome dan dinoflagellata.
Fitoplanton atau kelompok  plankton tumbuhan merupakan mikroorganisme fotosintetik yang hidup melayang dan perpindahannya dalam air dipengaruhi oleh arus air ( Serly,2015). Kepadatan dan diversitas fotoplanton dalam perairan dipengaruhi oleh kondisi fisika kimia air terutama adalah cahaya, kandungan co2 bebas, suhu, ph dan zat hara (bahan nutrient). Fitoplankton dapat digunakan sebagai indikator dalam mengetahui tinggi rendahnya produksi perikanan laut di perairan (Afrisha, 2015).
Keberadaan fitoplankton sangat berpengaruh terhadap kehidupan perairan karena memegang peran penting sebagai makanan bagi berbagai organisme laut. Sehingga tingkat penentu kesuburan suatu perairan dapat dilihat dari kelimpahan fitoplankton dan kualitas air (Efrizal, 2006).
Gambar alat pengambilan fitoplankton


6. Pasang surut
Pasang surut merupakan parameter oseanografi yang sangat berpengaruh di perairan. Pasang surut adalah fluktuasi muka air laut karena adanya gaya tarik benda-benda di langit, terutama matahari dan bulan terhadap massa air di bumi (Adi, 2015). Pasang surut berkaitandengan proses naik turunnya paras laut secara berkala yang ditimbulkan oleh adanya gaya tarik dari benda-benda angkasa, terutama matahari dan bulan, terhadap massa air di bumi. Proses pasut dapat dilihat secara nyata di daerah pantai, mempengaruhi irama kegiatan manusia yang hidup di daerah pantai, seperti pelayaran, dan penangkapan/budidaya sumberdaya hayati perairan (Triadmodjo, 2008).
Pasang surut (sering disingkat pasut) adalah gergakan naik turunnya muka laut ecara berirama yang disebabkan oleh gaya tarik bulan dan matahari. Matahari mempunyai massa 27 juta kali lebih besar dari massa bulan, tetapi jaraknya pun sangat jauh dari bumi (rata-rata 149,6 juta km). Sedangkan bulan sebagai satelit kecil jaraknya sangat dekat ke bumi (rata-rata 381.160 km). Triadmodjo (2008) mengemukakan dalam mekanika alam semesta, jarak lebih menentukan daripada massanya. Oleh karena itu, bulan mempunyai peranan yang lebih besar daripada matahari dalam menentukan pasang surut.
Gambar alat pengukur pasan surut


7. Sedimen
Sedimen adalah pecahan, mineral, atau material organik yang ditransforkan dari berbagai sumber dan diendapkan oleh media udara, angin, es, atau oleh air dan juga termasuk didalamnya material yang diendapakan dari material yang melayang dalam air atau dalam bentuk larutan kimia (Hidayat, 2014).
Erosi merupakan proses pengikisan sedimen oleh air laut yang terjadi secara alami maupun  karena adanyaaktivitas manusia. Marerial sedimen akibat pengikisan daratan akan terangkut dan terendapkan oleh oleh proses mekanik arusdari laut. Material sedimen yang mengenda ini dapat mempengaruhi kegiatan biota laut yang ada di perairan laut (Reza, 2015).
Kurniawan (2014) mendefinisikan sedimen laut sebagai akumulasi dari mineral-mineral dan pecahan-pecahan batuan yang bercampur dengan hancuran cangkang dan tulang dari organisme laut serta beberapa partikel lain yang terbentuk lewat proses kimia yang terjadi di laut. sedimentasi sebagai proses pembentukan sedimen atau batuan sedimen yang diakibatkan oleh pengendapan dari material pembentuk atau asalnya pada suatu tempat yang disebut dengan lingkungan pengendapan berupa sungai, muara, danau, delta, estuaria, laut dangkal sampai laut dalam.
Dalam suatu proses sedimentasi, zat-zat yang masuk ke laut berakhir menjadi sedimen. Dalam hal ini zat yang ada terlibat proses biologi dan kimia yang terjadi sepanjang kedalaman laut. Sebelum mencapai dasar laut dan menjadi sedimen, zat tersebut melayang-layang di dalam laut. Setelah mencapai dasar laut pun, sedimen tidak diam tetapi sedimen akan terganggu ketika hewan laut dalam mencari makan. Sebagian sedimen mengalami erosi dan tersuspensi kembali oleh arus bawah sebelum kemudian jatuh kembali dan tertimbun (Reza, 2015). Terjadi reaksi kimia antara butir-butir mineral dan air laut sepanjang perjalannya ke dasar laut dan reaksi tetap berlangsung penimbunan, yaitu ketika air laut terperangkap di antara butiran mineral.
Gambar alat penambilan sedimen


8. Arus
Arus adalah pergerakan massa air yang terjadi di lautan dalam skala yang sangat luas baik secara horizontal maupun vertikal ( Julian, 2015). Sistem arus utama umumnya terdapat di samudera-samudera dunia, tetapi pada skala yang lebih kecil juga terdapat arus-arus tertentu yang bergerak secara teratur. Arus-arus ini adalah bagian dari pengetahuan awal yang didapat manusia dari pelayaran.
Samudra pasifik ternyata memiliki arus laut yang kuat. Aliran arus laut karena pasang surut atau arus sungai menyimpan energi hidro kinetik yang dapat dikonversikan menjadi daya listrik. Perubahan kecepatan arus yang sangat besar dipengaruhi oleh gaya pasang surut yang bekerja menyebabkan pergerakan massa air. Perubakan kecepatan ini diakibatkan perbedaan batimetri dan pergerakan elevasi muka air (Purba, 2010).
Gambar alat pengukur arus air


Prosedur Kerja

1. Salinitas
Prosedur kerja dalam melakukan pengukuran salinitas yang berfungsi untuk mengetahui kadar garam dalam satu liter air laut adalah sebagai berikut :
1)      Menyiapkan alat dan bahan. Alat dan bahannya adalah refraktometer untuk mengukur salinitas air laut, pipet tetes untuk memindahkancairan dalam skala kecil, aquades sebagai kalibrasi refraktometer, tissu untuk mengeringkan refraktometer.
2)      Mengkalibrasi membran refraktometer dengan aquades dan dikeringkan menggunakan tissu secara searah.
3)      Mengambil air laut dengan menggunakan pipet tetes
4)      Meneteskannya sebanyak 1-2 tetes pada refraktometer
5)      Catat pengamatan sebanyak 3 kali pengulangan.

2. Suhu
Prosedur kerja dalam melakukan pengukuran suhu adalah sebagai berikut:
1)      Mencelupkan thermometer secara langsung ke dalam perairan dan biarkan beberapa saat ( ± 2 menit )
2)      Secara cepat diangkat llalu dibaca nilai suhu pada skala thermometer Hg sebelum terpengaruh oleh suhu sekitar dan untuk memperoleh suhu yang maksimal.
3)      Melakukan pengukuran ini sebanyak 3 kali
4)      Catat pengamatan sebanyak 3 kali pengulangan tersebut.

3. pH
Prosedur kerja dalam melakukan pengukuran pH adalah sebagai berikut :
1)      menyiapkan alat dan bahan. Alat dan bahannya yaitu kotak standar pH untuk menentukan nilai pH, pH meter digunakan untuk pH air laut.
2)      Menyiapkan ph meter dan menyelupkannya ke dalam sample air laut yang akan diukur derajat keasamannya
3)      Kemudian mengankatnya dan mengkibas-kibaskannyahingga setengah kering.
4)      Selanjutnya mengamati perubahan warna yang terjadi.
5)      Mencocokkan warnanya dengan kotak standar pH dan menentukan nilai pHnya sesuai dengan warna pada kotak standar pH sehingga didapat hasilnya.
6)      Catta pengamatan sebanyak 3 kali pengulangan

4. Kecerahan
Prosedur kerja dalam melakukan pengukuran kecerahan ada 2 cara yaitu :
Cara 1.
1)      Menyiapkan alat-alat yang akan digunakan seperti sechi disk dan meteran.
2)      Menentukan lokasi pengukuran kecerahan
3)      Menurunkan sechi disk secara perlahan hingga batas tidak tampak, yakni warna hitam pada sechi disk tidak lagi terlihat.
4)      Kemudian mengukur panjangnya dengan meteran atau penggaris panjang.
5)      Setelah itu secara perlahan tarik sechi disk keatas hingga warna hitam pada sechi disk tersebut kembali terlihatlalu ukur juga berapa panjangnya, ini adalah batas tampak.
6)      Setelah mendapatkan niai batas tidak tampak dan batas tampak, maka jumlahkan kedua nilai tersebut lalu dibagi dua. Ini merupakan nilai kecerahan.
7)      Catat pengamatan sebanyak 3 kali pengulangan
Rumus untuk menghitung kecerahan adalah sebagai berikut:
Kecerahan air (cm) = 
Cara 2.
Menentukan kecerahan parairan dapat dilakukan dengan menggunakan alat sechi disk. Alat ini diturunkan ke dalam perairan,kemudian mengukur kedalaman menghilang sechi disk. Untuk mendapatkan nilai kecerahan menggunakan rumus :
Kecerahan air (cm) = 

5. Fitoplankton
Prosedur kerja dalam melakukan pengukuran suhu adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan pengambilan sample plankton pada saat – saat tertentu, yaitu pada pukul 18.00 ; 00.00 ; 06.00 dan 12.00 WIB.
2)      Memasukkan 1 ember air ke dalam planktonnet
3)      Kemudian memasukkan hasil penyaringan dimasukkan ke dalam botol film dan dan diberi formalin.
4)      Mengamati sampel yang telah diambil menggunakn mikroskop.

6. Pasang Surut
Prosedur kerja dalam melakukan pengukuran suhu adalah sebagai berikut:
1)      Mengukur pasang surut menggunakan tidal pasut.
2)      Melakukakn pengukuran setiap 30 menit dengan lama pengamatan 10 jam. Catat tinggi pasang surut tiap 30 menit.
3)      Catat pengamatan sebanyak 6 kali pengulangan.

7.  Sedimen
Prosedur kerja dalam melakukan pengukuran sedimen adalah sebagai berikut:
1)      Mengambil sampel sedimen dengan menggunakan grab sampler pada lokasi sampling yang telah ditentukan
2)      Tempatkan sampel yang telah didapatkan kedalam kantong plastik, usahakan tidak ada gelembung udarapada saat membungkus sampel. Hal ini untuk menghindari kemungkinan kantong plastik pecah. Kemudian ukur parameter lingkungan lainnya seperti suhu perairan, kecepatan, arah arus dan kecerahan serta kedalaman perairan lokasi sampling.
3)      Sampel yang telah siap di laboratorium di tempatkan pada wadah (kertas timah) kemudian ditimbang berat basahnya, yaitu 150 garm untuk setiap sampel dengan menggunakn timbangan analitik.
4)      Sampel basah yang telah ditimbang beratnya, dikeringkan dengan menggunakn oven /kompor pada suhu 1050C sampai tidak ada lagi kandungan airnya.
5)      Sampel yang telah kering tempatkan dalam cawan porselin tambahkan larutan hidrogen peroksida 3% secukupnya lalu gerus hingga halus.
6)      Sampel yang telah di dgerus, rendam dalam air lalu bilas dengan menggunakan ayakan bertingkat untuk mendapatkan fraksi sedimen yang berbeda sesuai dengan ukurannya masing – masing.
7)      Ambil masing – masing sampel yang tertahan pada masing-masing tingkatan ayakan tempatkan kedalam wadah sementara itu fraksi sedimen yang masih lolos tempatkan dalam wadah botol untuk analisi fraksi lumpur.
8)      Keringkan fraksi  sampel pasir yang telah didapat sesuai ukuran mesh size  dengan menggunakan oven setelah kering timbanglah berat masing-masing sampel.
9)      Masukkan data berat masing-masing fraksi kedalam tabel perhitungan yang telah disiapkan sebelumnya.
10)  Fraksi pasir dapat dianalisis dengan menggunakn metoda settling tube dan metode pengayakan
11)  Fraksi lumpur dianalisis dengan menggunakan metode pipet

8. Arus
Prosedur kerja dalam melakukan pengukuran arus  adalah sebagai berikut:
1)      Sediakan tali sepaanjang 5 meter untuk mengikat botol, parasut arus dan pelampung yang dipasang pada tali, stopwatch untuk menghitung lamanya tali menegang dan kompas sebagai penunjuk arah.
2)      Parasut arus dihubungkan dengan tali sepanjang ± 30 cm, kemudian hubungkan lagi dengan tali sepanjang 5 meter.
3)      Menghanyutkan parasut meter mengikuti arus bersamaan dengan menyalakan stopwatch.
4)      Setelah tali meneganga maka stopwatch dimatikan dan mencatat lama waktu yang digunakann untuk menegangkan tali yang sepanjang 5 meter tersebut.
5)      Menghitung kecepatan arus  : waktu tempuh dan dicatat dalam satuan meter/detik.
6)      Catat pengamatan sebanyak 3 kali pengulangan.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MASALAH PENELITIAN 
·         - Paradigma
·         - Nilai
·         - Kebersaksian
·        -  Metodologi
·         - Satuan analisis
·         - Waktu
    
   

   Demikian jawaban ini semoga bermanfaat & terimakasih udah mampir ke blog ane....
    
   Daftar Pustaka :

    Navia.2013. Masalah dan Perumusan Masalah dalam Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif.https://hidrosita.wordpress.com/2013/02/17/masalah-dan-perumusan-masalah-dalam-penelitian-kualitatif-dan-kuantitatif/. Diakses tangal 23 September 2016. Pukul 22.00 WIB.
  Ambarwati, wiwik.2016. Laporan Praktikum Pengantar Oseanografi. http://mytugaswiwik.blogspot.co.id/2016/02/laporan-praktikum-pengantar-oseanografi.html. Diakses tangal 23 September 2016. Pukul 22.05 WIB.


Sabtu, 17 September 2016

Mimpiku Masa Depanku

Nama              : Khalimah
NPM               : E1I015071
Prodi               : Ilmu Kelautan
Kelas               : B
Dosen              : Yar Johan S.Pi.,M.Si




Seperti pepatah bilang kalau 'vision it's like a dream' yang berarti tujuan hidup itu seperti sebuah mimpi. "Beranilah bermimpi dan jangan takut bermimpi besar", guru ngaji saya bilang begitu. Semenjak itu, saya termotivasi untuk hidup lebih semangat dan terfikirkan untuk mempunyai masa depan yang cerah. Nah, ini salah satu pepatah yang ikut memberi kobaran semangat itu di dalam jiwa saya.





Dihari jum'at pada tanggal 16 September 2016 kami kelas B dari Prodi Ilmu Kelautan di kampus tercinta Universitas Bengkulu dengan aliran semangat dari bapak Yar Johan, S.Pi.,M.Si. belajar mata kuliah Oseanorafi di ruang VII, kami dengan optimis membuat mimpi-mimpi besar kami dalam selembar kertas kalender bekas. Mungkin kebanyakan kertas kalender selama ini yang tidak digunakan lagi akan dibuang begitu saja. Namun, kertas kalender juga dapat disulap menjadi bahan tulisan yang akan menjadi 'magic' dimasa depan kami. "Luar biasa", dua kata dari saya untuk dosen kami yang menurut saya cukup kreatif dan inilah hasilnya dengan PDnya  50 mimpi hidup saya tertulis untuk kehidupan dimasa depan disini. Yuk simak!


























Aamiin ya robbal'alamin..
Mohon do'akan agar terkabul sobat. Semua itu akan terwujud dengan kehendak-Nya juga..

Terima kasih udah mampir ke blog ini.

Jumat, 16 September 2016

ISI DEKLARASI DJUANDA

DEKLARASI DJUANDA

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
1.      Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2.      Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3.      Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1.      Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2.      Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3.      Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

1.    Perairan Kepulauan
Dalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan  yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.”
Karena Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS III) sudah mengakui konsep negara kepulauan (archipelagic state) maka perairan kepulauan Indonesia juga masuk kedalam perlindungan hukum laut internasional sebagaimana halnya negara-negara kepulauan lainnya.
2.    Perairan Pedalaman
Dalam pasal 8 ayat (1) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) disebutkan bahwa yang dinamakan Perairan Pedalaman adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, “perairan pada sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman negara tersebut”.[1] Sedangkan dalam pasal 3 (4) UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 7. Perairan Pedalaman Indonesia terdiri atas: laut pedalaman, dan perairan darat.
Selanjutnya, laut pedalaman menurut pengertian undang-undang ini adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi laut dan gari air rendah. Sedangkan Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisa darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.
Perincian dari Perairan Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan dari UU No. 4/Prp tahun 1960 (sekarang UU No. 6 Tahun 1996),[2] hukum laut secara tradisional mengadakan pembagian laut atas laut lepas, laut wilayah dan perairan pedalaman. Di laut lepas, terdapat rezim kebebasan berlayar bagi semua kapal, di laut wilayah berlaku rezim lintas damai bagi kapal-kapal asing dan di perairan pedalaman hak lintas damai ini tidak ada. Sedangkan bagi Indonesia, karena adanya bagian-bagian laut lepas atau laut wilayah yang menjadi laut pedalaman karena penarikan garis dasar lurus dari ujung ke ujung, pembagian perairan Indonesai agak sedikit berbeda dengan negara-negara lain. Sesuai dengan UU No. 4 /Perp Tahun 1960 tersebut, perairan Indonesia terdiri dari laut wilayah dan perairan Pedalaman. Perairan pedalaman ini dibagi pula atas laut pedalaman dan perairan daratan.
Mengenai hak lintas damai di laut wilayah, tidak ada persoalan karena telah merupakan suatu ketentuan yang telah diterima dan dijamin oleh hukum internasional. Dilaut wilayah perairan Indonesia, kapal semua negara baik berpantai atau tidak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial (pasal 17 konvensi). Selanjutnya, Indonesia membedakan perairan pedalaman (perairan kepulauan atas dua golongan), yaitu:
a)      Perairan pedalaman yang sebelum berlakunya Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 merupakan laut wilayah atau laut bebas. Perairan pedalaman ini disebut laut pedalaman atau internal seas.
b)      Perairan pedalaman yang sebelum berlakunya UU No. 4/Prp Tahun 1960 ini merupakan laut pedalaman yang dahulu, selanjutnya dinamakan perairan daratan atau coastal waters.
            Di laut pedalaman ini, pemerintah Indonesia menjamin hak lintas damai kapal-kapal asing. Sebagaimana kita ketahui, laut pedalaman ini dulunya adalah bagian-bagian laut lepas atau laut wilayah dan sudah sewajarnya kita berikan hak lintas damai kepada kapal-kapal asing. Ketentuan yang juga dinyatakan oleh Konvensi Jenewa, dan yang ditegaskan pula oleh pasal 8 Konvensi 1982. Di perairan daratan tidak ada hak lintas damai. Ini adalah suatu hal yang wajar karena kedekatannya dengan pantai seperti anak-anak laut, muara-muara sungai, teluk-teluk yang mulutnya kurang dari 24 mil, pelabuhan-pelabuhan, dan lain-lainnya.[3]Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia pada tahun 1985 telah meratifikasi UNCLOS III/1982 ini dengan mengeluarkan UU No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea yang ketiga.
            Sebagai bahan perbandingan dalam mempelajari perkembangan wacana hukum laut, khususnya yang membahas tentang laut teritorial dan jalur tambahan dalam era yang berbeda, berikut ini kita akan mengkaji perbedaan antara Konvensi Jenewa 1957 dengan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS III 1982) yang khusus membahas tentang Laut Territorial dan Jalur Tambahan ;
            Konvensi Jenewa 1957 yang membahas tentang Laut Territorial dan Jalur Tambahan meneguhkan beberapa azas tentang laut territorial yang telah berkembang sejak lahirnya hukum laut internasional dan memperoleh perumusannya yang jelas dalam konferensi kodifikasi Den Haag tahun 1930.
            Dalam beberapa hal, Konvensi ini memuat ketentuan-ketentuan yang merupakan perkembangan baru dalam hukum laut internasional publik. Yang terpenting diantaranya adalah ketentuan-ketentuan dalam pasal 3, 4, dan 5 mengenai penarikan garis pangkal.
Pasal 1:  menyatakan bahwa laut teritorial yang merupakan suatu jalur yang   terletak disepanjang pantai suatu negara berada dibawah kedaulatan negara.
Pasal 2: menyatakan bahwa kedaulatan negara atas laut teritorial hanya meliputi juga ruang udara diatasnya dan dasar laut serta tanah dibawah dasar laut.
Pasal 3:  memuat ketentuan mengenai garis pasang surut (low water mark) sebagai garis pangkal biasa (“normal” base-line)
Pasal 4:  mengatur garis pangkal lurus dari ujung ke ujung (straight base-lines) sebagai cara penarikan garis pangkal yang dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu.. Dalam penjabarannya, ayat (1) menetapkan dalam hal-hal mana dapat dipergunakan sistem penarikan garis pangkal lurus, yakni:
Ditempat-tempat dimana pantai banyak liku-liku tajam atau laut masuk jauh kedalam.
Apabila terdapat deretan pulau yang letaknya tak jauh dari pantai.
            Ayat selanjutnya (2, 3, dan 5) memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan di dalam menggunakan penarikan garis pangkal menurut sistem garis pangkal lurus dari ujung ke ujung.
            Syarat pertama adalah bahwa garis-garis lurus tidak boleh menyimpang terlalu banyak dari arah umum daripada pantai dan bahwa bagian laut yang terletak pada sisi dalam (sisi darat) garis-garis demikian harus cukup dekat pada wilayah daratan untuk dapat diatur oleh rezim perairan pedalaman, (ayat 2).
            Syarat kedua adalah bahwa garis-garis lurus tidak boleh diantara dua pulau atau bagian daratan yang hanya timbul diatas permukaan  air diwaktu pasang surut (low-tide elevations) kecuali apabila diatasnya telah didirikan mercusuar-mercusuar atau instalasi-instalasi serupayang setiap waktu ada diatas permukaan air (ayat 3).
            Syarat ketiga adalah bahwa penarikan garis pangkal tidak boleh dilakukan sedemikian rupa hingga memutuskan hubungan laut wilayah negara lain dengan laut lepas. (ayat 5).
            Ayat 4 dapat dianggap sebagai tambahan pada ketentuan ayat 1 mengenai penetapan garis lurus sebagai garis pangkal. Ayat ini menetapkan bahwa dalam menetapkan garis pangkal lurus demikian dapat diperhatikan kebutuhan-kebutuhan istimewa yang bersifat ekonomis daripada suatu daerah yang dapat dibuktikan dengan kebiasaan-kebiasaan dan kebutuhan yang telah berlangsung lama.
            Ketentuan dalam ayat 1 yang menyatakan”……., ditempat-tempat dimana, dan seterusnya….,” menunjukan bahwa sistem garis pangkal lurus adalah cara penarikan garis pangkal istimewa yang dapat dipergunakan oleh suatu negara. Sifat istimewa daripada garis pangkal lurus tampak dengan lebih jelas apabila kita hubungkan ayat (1) ini dengan pasal 3 yang menyatakan garis pasang surut sebagai garis pangkal biasa (normal base-line). Ketentuan ini berarti suatu negara dapat emnggunakannya disebagian pantainya yang memenuhi syarat-syarat ayat (1).
            Sebagaimana diketahui keputusan-keputusan Konvensi I mengenai garis pangkal lurus ini didasarkan atas keputusan Mahkamah Internasional tanggal 28 Desember 1951 dalam perkara Sengketa Perikanan antara Inggris dan Norwegia (Anglo-Norwegian Fisheries Case).
            Dengan dimuatnya ketentuan mengenai penarikan garis pangkal lurus ini dalam konvensi mengenai “Laut Territorial dan Zona Tambahan”, maka isi keputusan Mahkamah Internasional tersebut yang berdasarkan pada pasal 59”…………, tidak mengikat kecuali terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan berkenaan dengan perkara yang bersangkutan”, kini telah diakui menjadi suatu cara penarikan garis pangkal yang – dengan syarat-syarat tertentu – berlaku umum.[4]
            Sedangkan ketentuan mengenai laut teritorial yang tercantum dalam UNCLOS IIII/1982 menjelaskan bahwa, kedaulatan negara pantai selain diwilayah daratan dan perairan pedalamannya,  perairan kepulauannya, juga meliputi laut teritorial, ruang udara diatasnya dan dasar laut serta lapisan tanah dibawahnya.
            Batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis  pangkal normal. Untuk negara-negara kepulauan yang mempunyai karang-karang disekitarnya, garis pangkalnya adalah garis pasang surut dari sisi karang ke arah laut. Bagian ini juga membahas tentang perairan kepulauan,  mulut sungai, teluk, instalasi pelabuhan, penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan serta lintas damai.
            Mengenai zona tambahan, menentukan bahwa negara pantai dalam zona tersebut bisa melaksanakan pengawasan yang diperlukan guna mencegah pelanggaran undang-undang menyangkut bea cukai, fiskal, imigrasi, dan saniter dalam wilayahnya, namun tidak boleh lebih dari 24 mil laut. Artinya, untuk zona tambahan, jaraknya diperluas selebar 12 mil laut diukur dari batas laut teritorial.
            Sebagaimana pernah disebutkan diatas, suatu negara mempunyai kedaulatan yang penuh dalam perairan teritorialnya dan dapat menyelenggarakan serta menjalankan tindakan-tindakan seperlunya untuk menjamin antara lain:
a.    Pertahanan keselamatan negara terhadap gangguan/ serangan dari luar;
b.    Pengawasan atas keluar masuknya orang asing (imigrasi);
c.    Penyelenggaraan peraturan fiskal (bea dan cukai);
d.    Pekerjaan dilapangan kesehatan (karantina);
e.    Kepentingan perikanan
f.     Pertambangan dan hasil-hasil alam lainnya.
Oleh karena itu, penentuan lebar laut 3 mil yang tercantum dalam  “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939” yang dalam pasal 1 ayat 1 a.l. menyatakan bahwa “laut territorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn) daripada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebied) dari Indonesia………..” dirasakan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan dirasakan sudah tidak cukup lagi untuk menjamin dengan sebaik-baiknya kepentingan rakyat dan negara Indonesia yang biasanya diselenggarakan dalam batas lautan territorial suatu negara. Oleh karena itu, pada tahun 1996 pemerintah RI mengeluarkan UU No 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia sebagai tindak lanjut dari kesepakatan UNCLOS III/1982 yang menetapkan batas laut teritorial seluas 12 mil laut.
            Menurut ICNT, yang dimaksud dengan ”Jalur Tambahan” adalah suatu daerah laut yang berdekatan dengan laut wilayah, yang lebarnya tidak lebih dari 24 mil laut dihitung dari garis dasar, dari mana lebar laut wilayah diukur. Dengan adanya lebar perairan yang kurang dari 24 mil laut yang membatasi wilayah RI dengan Malaysia,  dengan Singapura serta dengan Philipina, maka dengan perairan-perairan tertentu negara kita tidak memiliki ”Jalur Tambahan”.
            Pada jalur tambahan tersebut, NKRI mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu untuk :
a)      Mencegah pelanggaran atas peraturan-peraturan hukum tentang ke-Bea-an, perpajakan (fiskal), imirasi, maupun ”sanitary”, yang berlaku di wilayah atau laut wilayah RI.
b)      Menindak pelanggaran atas peraturan-peraturan hukum tersebut diatas  yang dilakukan di wilayah atau laut wilayah RI.[5]
3. Laut teritorial
Dalam pasal 3 ayat 2 undang-undang perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 5”. Pasal 5 yang dimaksud adalah tentang ketentuan dan tata cara penarikan garis pangkal kepulauan Indonesia. Definisi laut teritorial yang terdapat dalam UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia ini adalah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam UNCLOS 1982.
Dalam ketentuan ini (UNCLOS III), batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis  pangkal normal. Untuk negara-negara kepulauan yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, garis pangkalnya adalah garis pasang surut dari sisi karang ke arah laut. Bagian ini juga membahas tentang perairan kepulauan,  mulut sungai, teluk, instalasi pelabuhan, penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan serta lintas damai.
4. Laut Tambahan
Zona tambahan didalam pasal 24 (1) UNCLOS III dinyatakan bahwa suatu zona dalam laut lepas yang bersambungan dengan laut teritorial negara pantai tersebut dapat melaksanakan pengawasannya yang dibutuhkan untuk:
a)      Mencegah pelanggaran-pelanggaran perundang-undangannya yang berkenaan dengan masalah bea cukai (customs), perpajakan (fiskal), keimigrasiandan kesehatan atau saniter.
b)      Menghukum pelanggaran-pelanggaran atau peraturan-peraturan perundang-undangannya tersebut di atas.
Didalam ayat 2 ditegaskan tentang lebar maksimum dari zona tambahan tidak boleh melampaui dari 12 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal ini berarti bahwa zona tambahan itu hanya mempunyai arti bagi negara-negara yang mempunyai lebar laut teritorial kurang dari 12 mil laut (ini menurut konvensi Hukum Laut Jenewa 1958), dan sudah tidak berlaku lagi setelah adanya ketentuan baru dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Menurut pasal 33 ayat 2 Konvensi Hukum Laut 1982, zona tambahan itu tidak boleh melebihi 24 mil laut, dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial itu diukur. Berikut ini beberapa hal guna memperjelas tentang letak zona tambahan itu:
Pertama,  Tempat atau garis dari mana lebar jalur tambahan itu harus diukur,              tempat atau garis itu adalah garis pangkal.
Kedua,     Lebar zona tambahan itu tidak boleh melebihi 24 mil laut, diukur  dari  garis pangkal.
Ketiga,    Oleh karena zona laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal adalah merupakan laut teritorial, maka secara  praktis lebar zona tambahan itu adalah 12 mil (24-12) mil laut, itu diukur dari garis atau batas luar laut territorial, dengan kata lain zona tambahan selalu terletak diluar dan berbatasan dengan laut teritorial.
Keempat, Pada zona tambahan, negara pantai hanya memiliki yurisdiksi yang terbats seperti yang ditegaskan dalam pasal 33 ayat 1 Konvensi Hukla 1982. Hal ini tentu saja berbeda  dengan laut teritorial dimana negara pantai di laut teritorial memiliki kedaulatan sepenuhnya dan hanya dibatasi oleh hak lintas damai.
5. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
Indonesia berhak dan telah menetapkan ZEE-nya selebar 200 mil dari garis-garis pangkal nusantara (Pasal 48 dan 57). Dalam ZEE, Indonesia mempunyai:
1.      Sovereign rights atas seluruh kekayaan alam yang terdapat di dalamnya;
2.      Yurisdiksi untuk: (a) Mendirikan, mengatur dan menggunakan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya (Pasal 56 dan 60); (b) Mengatur penyelidikan ilmiah kelautan; (c) Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;
3.      Hak dan kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan dalam konvensi.
Di ZEE, negara-negara lain mempunyai: (1) Kebebasan berlayar dan terbang; (2) Hak meletakkan kabel dan pipa-pipa, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum laut tentang Landas Kontinen dan ZEE; (3) Kebebasan-kebebasan laut lepas yang disebut dalam pasal 88 sampai 115, yang mencakup berbagai bidang yang ada hubungannya dengan kapal dan pelayaran; (4) Akses terhadap. surplus perikanan yang tidak dimanfaatkan oleh negara pantai.
Tindakan-tindakan yang diperlukan adalah:
1.      Menetapkan batas terluar ZEE Indonesia dalam suatu peta yang disertai koordinat dan titik-titiknya;
2.      Menetapkan dalam persetujuan-persetujuan dengan negara tetangga tentang batas-batas dan ZEE Indonesia yang mungkin tumpang tindih dengan ZEE negara tetangga. Batas-batas landas kontinen yang telah ditetapkan dengan negara-negara tetangga dalam berbagai persetujuan belum tentu dapat dianggap sama dengan batas ZEE, karena kedua konsepsi mi (ZEE dan landas kontinen) adalah 2 konsepsi yang berbeda dan masing-masing merupakan konsep yang sui generis.
3.      Mengumumkan dan mendepositkan copy dan peta-peta atau daftar koordinat-koordinat tersebut pada Sekjen PBB (Pasal 75)
4.      Mengumumkan secara wajar pembangunan dan letak pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan lainnya, serta safety zonenya dan membongkarnya kalau tidak dipakai lagi (Pasal 60 mengatur soal ini secara terperinci);
5.      Indonesia harus menetapkan allowable catch dan sumber-sumber perikanan ZEE-nya (Pasal 61). Indonesia sebagai negara pantai juga berkewajiban memelihara, berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang ada, agar sumber-sumber perikanannya tidak over-exploited demi untuk menjaga maximum sustainable yield. Untuk maksud-maksud ini, Indonesia dirasa perlu bekerja sama dengan negara-negara lain yang berkepentingan dan dengan organisasi-organisasi internasional yang kompeten;
6.      Untuk mencapai optimum utilization dan kekayaan alam tersebut, Indonesia harus menetapkan its capacity to harvest dan memberikan kesernpatan kepada negara lain di kawasannya, terutama negara-negara tidak berpantai dan negara-negara yang secara geografis kurang beruntung, untuk memanfaatkan the surplus of the allowable catch yang tidak dimanfaatkan oleh Indonesia (Pasal 62, 69, 70, 71, dan 72 mengatur soal pemanfaatan surplus);
7.      Untuk mengatur pemanfaatan kekayaan alam di ZEE, Indonesia perlu mengeluarkan peraturan-peraturan perikanan yang diperkenankan oleh konvensi (Pasal 62 ayat 4), misalnya tentang izin penangkapan ikan, penentuan jenis ikan yang boleh ditangkap, pembagian musim dan daerah penangkapan ikan, penentuan umur dan ukuran ikan yang boleh ditangkap dan lain-lain;
8.      Mengatur dengan negara-negara yang bersangkutan atau dengan organisasi-organisasi regional/internasional yang wajar tentang pemeliharaan dan pengembangan sumber-sumber perikanan yang terdapat di ZEE 2 negara atau Iebih (shared stocks), highly migratory species dan memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang marine mammals, anadromous dancatadromous species dan sedentary species.
6. Landas Kontinen
Negara pantai termasuk Indonesia berhak mempunyai landas kontinen di luar laut wilayahnya throughout the natural prolongation of its land territory to the outer edge of the continental margin atau sampai 200 mil dan garis-garis pantai (Pasal 76 ayat 1). Negara pantai harus menctapkan batas terluar dan continental marginnya jika continental margin tersebut berada di luar batas 200 mil.
Batas terluar dan landas kontinen di continental margin yang terletak di luar 200 mil ditetapkan maksimum 350 mil dan garis pangkal atau 100 mill dan kedalaman air 2500 meter. Batas itu harus ditetapkan dengan garis-garis lurus yang masing-masing panjangnya tidak boleh lebih dari 60 mil. Batas itu dapat diperiksa oleh suatu Commission on the Limit of the Continental Shelf yang akan didirikan dan harus diumumkan dan didepositkan pada Sekjen PBB (Pasal 76 ayat 9).
Berlainan dengan hak negara pantai atas ZEE (yang memungkinkan surplus perikanan diambil oleh negara lain) hak-hak berdaulat negara pantai atas kekayaan alam, landas kontinennya adalah exclusive dan tidak perlu dibagi-bagi dengan negara lain, kecuali seperti tersebut di bawah, walaupun negara-negara yang bersangkutan belum memanfaatkannya.
Selanjunya dijelaskan, negara pantai harus menyumbangkan sebagian dan hasil kekayaan alam landas kontinen yang diambilnya di luar batas 20 mil kepada Badan Otorita Internasional yang akan didirikan. Besarnya sumbangan itu adalah 1 persen dan produksi mulai tahun ke-6 produksi dan kemudian setiap tahun naik dengan 1 persen sehingga kontribusi tersebut maksimum menjadi 7 persen mulai tahun produksi ke-12.
Tindakan-tindakan lanjutan yang perlu dilakukan oleh pemerintah RI adalah:
Indonesia harus menyelidiki apakah secara geologis Indonesia mempunyaicontinental margin di luar batas 200 mil. Jika ada, maka kita harus menetapkan batas tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan konvensi dan mendepositkan peta disertai koordinat batas-batasnya pada Sekjen PBB dan International Authority (Pasal 84) yang pembentukannya pada waktu ini sedang dirundingkan;
Indonesia masih harus menyelesaikan batas landas kontinennya dengan negara-negara tetangga, terutama dengan Vietnam, Australia, Philipina dan Malaysia di Kalimantan Timur;
Juga UU Landas Kontinen Indonesia No. 7/1973 kiranya harus diperbaharui untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru landas kontinen mi;
Perlu ditata kembali UU/ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan penyelidikan ilniah, pemeliharaan lingkungan, pengamanan instalasi-instalasi, eksploitasi dan explorasi di landas kontinen serta penentuan jurisdiksi imigrasi, bea cukai, masalah-rnasalah perdata dan pidana di landas kontinen Indonesia.







Daftar Pustaka
Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: PT Alumni, 2005.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Bandung: Binacipta, 1978.
S. Toto Pandoyo, Wawasan Nusantara dan Implementasinya Dalam UUD 1945  Serta Pembangunan Nasional, Jakarta: PT Bina Aksara, 1985.
http://rapikkasan.blogspot.co.id/2014/03/isi-deklarasi-djuanda.html


[1] Pasal 8 (1) UNCLOS 1982
[2] Sekarang tidak berlaku lagi karena sudah diganti dengan UU No1/1974 tentang Landas Kontinen Indonesia, UU No 5/1983 tentang ZEEI dan UU No  6/1996 tentang Perairan Indonesia
[3] Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, (Bandung: PT Alumni, 2005), hlm. 383-384.
[4] Mochtar Kusumaatmadj, Hukum Laut Internasional, (Bandung:  Binacipta, 1978), hlm 129-133. Konferensi Internasional Hukum Laut III, Tanggal 10 Desember 1982 (UNCLOS 1982) belum dilaksanakan. Tetapi kurang lebih sebagai perbandingan dalam menganalisa dinamika perkembangan antara Konvensi Jenewa tahun 1958 dengan UNCLOS 1982 yang juga saling berkaitan. Baca juga hasil-hasil Konvensi Hukum Laut Jenewa 1957.
[5] S. Toto Pandoyo, Wawasan Nusantara dan Implementasinya Dalam UUD 1945  Serta Pembangunan Nasional, (Jakarta:  PT Bina Aksara, 1985), hlm. 84-85.




KUIS 2

Nama              : Khalimah
NPM               : E1I015071
Prodi               : Ilmu Kelautan
Kelas               : B
Dosen              : Yar Johan S.Pi.,M.Si



APAKAH PENGERTIAN OSEANOGARFI?
Jawab :   
Oseanografi merupakan ilmu science dan eksplorasi lautan dan laut-laut serta semua aspek-aspeknya, termasuk sedimen, batuan yang membentuk dasar laut, interaksi antara laut dengan atmosfer, pergerakan air, serta faktor-faktor  tenaga dari luar, kehidupan organism, susunan kimia air laut, serta asal mula terjadinya lautan dan laut-laut purbakala. 

ILMU APA SAJAKAH YANG TERKAIT DENGAN OSEANOGRAFI?
Jawab :
Menurut Sahala Hutabarat dan Stewart M. Evans (1985) terbagi atas empat cabang ilmu, yaitu :
Oseanografi Fisika
Ilmu yang mempelajari hubungan antara sifat-sifat fisika yang terjadi dalam lautan sendiri, lautan dengan atmosfer, dan lautan dengan daratan. Ilmu ini membahas mengenai kejadian-kejadian seperti terjadinya tenaga pembangkit pasang dan gelombang, iklim dan sistem arus yang terdapat di lautan. Selain itu juga mempelajari mengenai ciri fisik samudera termasuk struktur suhu-salinitas, pencampuran, ombak dan lain sebagainya.

Oseanografi Geologi
Ilmu yang mempelajari asal terbentuknya lautan, termasuk di dalamnya penelitian tentang lapisan kerak bumi, gunung berapi dan terjadinya gempa bumi. Karena di Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sismisitas tinggi. Sangat penting mempelajari ilmu geologi yang membahas mengenai asal lautan yang telah berubah lebih dari berjuta-juta tahun lalu.

Oseanografi Kimia
Air laut mengandung 3,5% garam-garam, gas-gas terlarut, bahan-bahan organik dan partikel tak terlarut. Sehingga ilmu ini berhubungan dengan reaksi-reaksi kimia yang terjadi di dalam dan di dasar laut dan juga menganalisa sifat-sifat kimia dari air laut itu sendiri. Selain itu juga membahas mengenai kimia samudera dan interaksi kimianya dengan atmosfer.

Oseanografi Biologi
Pada cabang ilmu ini, kajian yang sering dipelajari adalah kehidupan semua organisme di lautan termasuk binatang-binatang yang berukuran sangat kecil (plankton) sampai yang berukuran besar (paus), mikroba (biota) dan tumbuh-tumbuhan air laut. Juga mempelajari mengenai interaksi ekologi mereka. Sehingga dalam penerapannya oseanografi dan biologi khususnya biologi laut saling terkait satu sama lain.

Rekayasa laut 

mencakup disain dan membangun anjungan minyak, kapal, pelabuhan, dan struktur lainnya sehingga memungkinkan kita untuk menggunakan samudera dengan bijaksana.

Oseanografi meteorologi (meteorological oceanography)
mempelajari fenomena atmosfer di atas samudera, pengaruhnya terhadap perairan dangkal dan dalam, dan pengaruh permukaan samudera terhadap proses-proses atmosfer.

SUMBER:
http://www.ilmukelautan.com/oseanografi/kimia-oseanografi?start=2
http://geografi-geografi.blogspot.co.id/2013/04/oseanografi-dan-oseanologi.html

Minggu, 29 Mei 2016

makalah sertifikasi selam


MAKALAH WIDYA SELAM
SERTIFIKASI SELAM

  

Disusun Oleh Kelompok 2 (dua)
Ketua              : Kurniawan Sholeh
Sekretaris        : Khalimah
Anggota          :
Eko Fernando
Nora Citra
Imansyah
Dodi Andika
Vidya
Hanifa Asyifa
Apriyansyah Hadi
Dosen              : Yar Johan S.Pi., M.Si




PROGAM STUDI ILMU KELAUTAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS BENGKULU
2 0 1 6



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati laut yang terbaik di dunia. Luas terumbu karang di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 60.000 km2, namun yang dalam kondisi baik hanya sekitar 6,2 % saja. Kerusakan ini pada umumnya disebabkan oleh 3 faktor, yakni keserakahan manusia, ketidaktahuan dan ketidakpedulian serta penegakan hukum yang lemah. Sehingga diperlukan keahlian dalam bidang penyelaman.
Terumbu karang sangat mudah terpengaruh oleh kondisi lingkungan sekitarnya baik secara fisik juga biologis. Akibat kombinasi dampak negatif langsung dan tidak langsung pada terumbu karang Indonesia, sebagian besar terumbu karang di wilayah Indonesia saat ini sudah mengalami kerusakan yang sangat parah. Bagaimanapun juga, tekanan terhadap keberadaan terumbu karang paling banyak diakibatkan oleh kegiatan manusia, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan. Peningkatan kegiatan manusia sepanjang garis pantai semakin memperparah kondisi terumbu karang.Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya ekosistem terumbu karang menyebabkan kerusakan terumbu karang di wilayah pesisir semakin tidak terkendali. Mengingat hal tersebut perlu pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia yang peduli terhadap kelestarian terumbu karang. Mahasiswa adalah salah satu sektor penting yang dapat kita harapkan untuk menjaga peninggalan nenek moyang Republik Indonesia.

B. RUMUSAN MASALAH
            Minimnya sumber daya manusia terutama penyelam menyebabkan pengetahuan yang ada di dalam laut menjadi terhambat. Oleh karena itu penyelaman khususnya di bidang sains demi menunjang pengetahuan di bidang ilmu kelautan sangat diperlukan. Bila sumber daya manusia di bidang kelautan mulai berkembang maka SDM tersebut dapat membantu pencegahan dan penyuluhan terhadap masyarakat luas umumnya dan masyarakat pesisir khususnya akan pentingnya kelestarian ekosistem laut terutama ekosistem terumbu karang dan perikanan.











BAB II
PEMBAHASAN